Cara Mendapat Akta Halal Dari Mui

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI - Aturan merupakan hal yang dibutuhkan untuk membatasi hal yang baik dan tidak yang dilakukan oleh manusia. Sebagai umat beragama, tentu saja ada banyak sekali hukum dalam agama yang dimaksudkan sebagai petunjuk hidup kita ke jalan yang baik. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah lebih banyak didominasi penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Salah satu peraturan yang ada dalam agama Islam yakni mengenai sikap kita sebagai konsumen.

Kehalalan produk merupakan hal yang mutlak dipenuhi sebagaimana yang tercantum dari kutipan ayat Al Alquran berikut: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan alasannya yakni sesungguhnya syaitan itu yakni musuh yang amat faktual bagimu.” (Q.S. Al Baqarah ayat 168)

Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus mengetahui segala detail produk yang kita konsumsi, mulai dari manfaat sampai keabsahannya. Salah satunya yakni kehalalan produk yang terbukti dari sertifikat halal yang terdapat di label produk. Saat ini konsumen dipermudah dalam pengecekan status kehalalan sebuah produk melalui aplikasi android “Pro Halal” yang dikeluarkan pribadi dari MUI. Namun bagaimanakah bekerjsama fakta di balik sertifikasi halal tersebut? Bagaimana proses untuk mendapatkannya?

Sertifikat halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) yang berada pribadi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini berlaku selama dua tahun dan hanya butuh waktu sekitar 30-40 hari untuk mendapatkannya. Sekretariat LPPOM MUI berada di Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis surat izin perjuangan di Indonesia.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI

Jenis Industri dan Tahapan Prosedur
Ada tiga jenis industri yang termasuk dalam kriteria pemegang sertifikat halal, yaitu:
a. Restoran, katering, dan dapur
b. Rumah potong binatang (RPH)
c. Industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik

Untuk mendapat sertifikat halal, perusahaan harus melewati banyak sekali tahapan mekanisme berikut ini:
a. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti training SJH atau Sistem Jaminan Halal
b. Menerapkan SJH
c. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
d. Melakukan registrasi sertifikasi halal dengan cara mengupload data ke website
e. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran kesepakatan sertifikasi
f. Pelaksanaan audit
g. Melakukan monitoring pasca audit
h. Memperoleh sertifikat halal

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Kriteria atau persyaratan yang harus dimiliki industri yang ingin mempunyai sertifikat halal yakni sebagai berikut:
a. Bahan yang dipakai untuk industri pengolahan produk pangan, obat-obatan, dan komestik serta restoran, katering, dan dapur dilarang berasal dari barang yang diharamkan dalam Islam, yaitu:
- babi dan produk turunannya
- minuman keras, narkoba, dan produk turunannya
- bangkai, darah, dll

b. Tempat penyimpanan, penjualan, pengelolaan, pengolahan, sampai alat transportasi dilarang dipakai untuk produk yang diharamkan dalam Islam walaupun itu dipakai bergantian sekali pun.

c. Pemilik perjuangan harus mendaftarkan seluruh produk dan lokasi produksi yang ada termasuk seluruh gerai, gudang, dan dapur jikalau ada.

d. Untuk rumah potong binatang ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
  • hewan yang disembelih merupakan binatang halal dan disembelih dengan cara halal sesuai tata cara syariat Islam yang berlaku
  • jagal atau tukang sembelih yang dipekerjakan di rumah potong binatang harus mempunyai sertifikat penyembelihan sehingga menunjukan sudah terlatih dalam proses penyembelihan secara halal dan memang beragama Islam
  • lokasi penyembelihan harus berada jauh dari lokasi ternak maupun penyembelihan binatang haram ibarat babi.
Dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik perjuangan dalam menciptakan sertifikat halal disebut HAS 23000 yang terdiri atas dua penggalan yaitu Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal dan penggalan dua yakni Kebijakan dan Prosedur. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
  • daftar banyak sekali produk yang ada dalam brand dagang tersebut
  • daftar semua materi baku yang digunakan 
  • khusus untuk rumah potong hewan, diwajibkan melampirkan daftar penyembelih dan alat sembelih yang digunakan
  • matriks produk
  • manual Sistem Jaminan Halal
  • diagram alir proses produksi
  • daftar alamat kemudahan produksi
  • bukti sosialisasi kebijakan halal
  • bukti training internal dan audit internal 
Seluruh proses registrasi sertifikasi halal dikala ini telah terorganisasi dengan baik. Anda sanggup mengetahui segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan serta melaksanakan registrasi secara online melalui situs resmi LPPOM MUI yaitu www.e-lppommui.org. Seluruh data yang dibutuhkan sanggup diupload dan akan diverifikasi oleh pihak LPPOM sehingga sangat memudahkan bagi pemilik perjuangan yang berlokasi jauh.
Advertisement


Pelaksanaan Audit
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pelaksanaan audit merupakan penggalan dari salah satu mekanisme yang dijalankan dalam mendapat sertifikat halal. Audit dilakukan bila tubuh perjuangan telah lolos pre audit dan kesepakatan telah disetujui kedua belah pihak. Pemeriksaan audit tersebut meliputi:
  • pemeriksaan dokumen spesifikasi mengenai asal undangan bahan, komposisi, proses pembuatan, formula produksi, serta dokumen pelaksanaan produksi halal lainnya secara keseluruhan.
  • manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk
  • observasi lapangan yang meliputi keseluruhan proses mulai dari masih berupa materi sampai produk yang sudah dikemas jadi
  • keabsahan dan kesesuaian dokumen
  • pengambilan sampel jikalau diperlukan
  • pengisian barang sesuai dengan perkembangan terakhir produk
Monitoring pasca audit perlu dilakukan sebaiknya setiap hari biar ketidaksesuaian data pada hasil audit sanggup segera diketahui dan dilakukan perbaikan. Pemilik perjuangan pun berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap enam bulan sekali semenjak sertifikat halal diterbitkan. Selain itu, jikalau ada perubahan bahan, proses produksi, lokasi dan lainnya maka pemilik perjuangan wajib melaporkan hal tersebut dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

Jika sudah akan memasuki masa dua tahun maka pemilik perjuangan harus melaksanakan perpanjangan sertifikat halal dengan cara mendaftarkan kembali sesuai dengan perkembangan terakhir dari produk yang dijual maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Jika terjadi penambahan ataupun perubahan lokasi, materi baku, serta proses maka pemilik perjuangan harus melampirkan juga keterangan tersebut.

Diagram Proses Sertifikasi Halal
Secara umum diagram alir proses sertifikasi halal yakni sebagai berikut:

Selanjutnya: 10 Sekolah terbaik di Indonesia.
----
Nah, itulah beberapa langkah untuk mendapat sertifikat halal dari MUI. Semoga cara yang dijelaskan di atas memberi pencerahan dan membantu kau mendapat sertifikat halal. Jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Penggunaan Akun Ayat Silang Dalam Akuntansi

Download Free Animasi Keren Dan Lucu

Jack Ma: Nantikan Agresi Aku Di Closing Ceremony Asian Games