Pengertian Dan Jenis – Jenis Surat Izin Perjuangan Di Indonesia

Pengertian dan Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Di Indonesia - Saat ini banyak sekali bisnis di Indonesia tumbuh dengan cukup pesat. Berbagai entrepreneur muda bermunculan dengan ragam perjuangan kreatif yang memenuhi segala segmen pasar konsumen. Bisnis yang sebelum reformasi tidak berkembang, sekarang menjadi ladang emas bagi pelaku usaha. Fenomena ini bukan tiba tanpa sebab. Makin berkembangnya dunia digital menjadi pendukung utama menjamurnya banyak sekali tubuh perjuangan di dunia, khususnya di Indonesia.

Dalam memulai mendirikan suatu tubuh usaha, seorang pengusaha sepatutnya mengetahui segala jenis izin perjuangan yang diharapkan untuk kelengkapan manajemen semoga menjadi legal di mata aturan dan pemerintah, serta semoga bisnis sanggup berjalan lancar. Badan perjuangan yang dimaksud sanggup berupa Perseroan Terbatas (PT), Firma, maupun Perseroan Komanditer (CV).

Izin perjuangan sendiri mempunyai definisi sebagai suatu bentuk santunan izin atau persetujuan pihak berwenang dalam hal ini pemerintah kepada pengusaha atas penyelenggaraan suatu tubuh atau aktivitas usaha. Berikut ini ialah banyak sekali jenis izin perjuangan yang berlaku di Indonesia:

Sebelumnya, baca juga: Pentingnya pembukuan akuntansi untuk bisnis kamu!

 Saat ini banyak sekali bisnis di Indonesia tumbuh dengan cukup pesat Pengertian dan Jenis – Jenis Surat Izin Usaha Di Indonesia

Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebuah perjuangan yang baik tentunya harus sanggup diketahui lokasinya dengan jelas. Surat yang hanya membutuhkan waktu sehari saja dalam mengurusnya ini merupakan salah satu kelengkapan izin perjuangan yang wewenangnya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan dimana tubuh perjuangan tersebut berlokasi.

Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ini berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Usaha. Memiliki masa berlaku selama dua-tiga tahun, SITU merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kawasan tingkat I dan II untuk suatu tubuh hukum, perusahaan, ataupun perorangan semoga tubuh perjuangan yang dijalankannya sesuai dengan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penanaman modal. Surat ini sanggup diperpanjang jikalau masa berlakunya telah habis.

Berikut ini ialah berkas persyaratan yang diharapkan dalam mengurus SITU:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar
b. Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 lembar
c. Pas foto berwarna 3x4 cm sebanyak 1 lembar
d. Akta Pendirian Usaha bagi Koperasi, CV atau tubuh perjuangan lain yang memerlukan
e. Undang – Undang Gangguan/ Hinder Ordonatie (HO) bagi tubuh perjuangan yang memerlukan

Adapun mekanisme yang dilakukan untuk mengurus SITU ialah sebagai berikut:
a. Mendapat izin tertulis dari tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
b. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha di kelurahan atau kecamatan setempat.
c. Mengurus SITU di tingkat Kabupaten/Kota.
d. Membayar biaya izin dan leges menurut Perda No.17/PD/1976 dan Perda No.35/PD/1977.

Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin satu ini diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha baik perserongan, firma, CV, PT, BUMN, atau koperasi yang melaksanakan aktivitas perjuangan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP berlaku selama aktivitas perjuangan tersebut masih dijalankan. SIUP terdiri atas tiga kategori, yaitu:

- SIUP kecil
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan higienis dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah di bawah Rp. 200.000.000. Formulir berwarna putih untuk jenis SIUP ini.
- SIUP menengah
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan higienis dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah Rp. 200.000.000 – Rp. 500.000.000. Formulir berwarna biru untuk jenis SIUP ini.
- SIUP besar
Surat ini diterbitkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan higienis dan modal namun di luar tanah dan bangunan yang berjumlah di atas Rp. 500.000.000. Formulir berwarna kuning untuk jenis SIUP ini.
Advertisement


Sebagai pemilik SIUP, sebuah tubuh perjuangan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Melapor kepada kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan dan penghentian aktivitas atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
- Apabila perusahaan hendak ditutup atau tidak beroperasi lagi maka tubuh perjuangan tersebut wajib melapor kepada kantor wilayah departemen perdagangan atau kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP disertai dengan pengembalian SIUP.

Berikut ini ialah berkas persyaratan yang diharapkan dalam mengurus SITU sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2002:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
b. Fotocopy SITU
c. Fotocopy SKTU
d. Pas foto berwarna 3x4 cm sebanyak 3 lembar
e. Materai 6000 rupiah sebanyak 6 lembar
f. Undang – Undang Gangguan/ Hinder Ordonnatie (HO) bagi tubuh perjuangan yang memerlukan

Surat Izin Usaha Industri
Jenis surat ini wajib dimiliki oleh tubuh perjuangan dengan modal sebesar Rp. 5.000.000 sampai Rp. 200.000.000. Surat Izin Usaha Industri atau SIUI ini sanggup didapatkan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Untuk perjuangan yang sudah  berkembang dan termasuk dalam perjuangan besar maka untuk pengajuannya dilakukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.

Hinder Ordonantie 
HO atau Hinder Ordonantie sering disebut sebagai surat izin gangguan. Surat ini menyatakan tidak adanya gangguan atau keberatan terhadap lokasi perjuangan yang sedang dijalankan. Surat yang bertujuan untuk menghindarkan potensi timbulnya ancaman kerugian, gangguan, ketentraman, serta ketertiban umum ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten/ Kota.

Tanda Daftar Perusahaan
Badan perjuangan yang berbentuk hukum, koperasi, komplotan dan perorangan wajib melaksanakan registrasi perusahaan. TDP ini wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus pengusahaan yang bersangkutan, namun sanggup diwakilkan jikalau ada kepentingan mendesak, tentunya dengan surat kuasa.

Izin BPOM
Untuk sebuah tubuh perjuangan yang bergerak di bidang industri masakan dan obat – obatan wajib mengantongi surat izin satu ini yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Registrasi sanggup dilakukan eksklusif ke Gedung B kantor BPOM yang berada di Jln. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat pada jam kerja. Izin BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari ancaman produk makanan, minuman, dan obat – obatan yang berbahaya.

Selanjutnya: Kumpulan Investor yang siap memodali sebuah bisnis inovatif.
----
Nah, itulah beberapa jenis surat izin perjuangan dan pengertiannya. Semoga klarifikasi di atas bermanfaat dan membantu kau “mengamankan” bisnis yang kalian semua miliki. Jangan lupa untuk sahre artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Penggunaan Akun Ayat Silang Dalam Akuntansi

Download Free Animasi Keren Dan Lucu

Jack Ma: Nantikan Agresi Aku Di Closing Ceremony Asian Games