Mobil Eksklusif Yang Pakai Rotator Dapat Jadi Polisi Yang Menyamar

Foto: Rois JajeliFoto: Rois Jajeli

Jakarta - Tak jarang kita melihat di tol biasanya mobil-mobil berplat nomor eksklusif namun memakai lampu rotator atau strobo pada mobilnya. Biasanya juga melewati pundak jalan semoga sanggup lebih cepat sampai. Padahal strobo tidak sanggup dipakai sembarang orang.

Kendaraan yang sanggup dipasangkan strobo atau lampu rotator antara lain ibarat kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.

Ada juga kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pencucian akomodasi umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus yang memasang rotator.

Namun ternyata ada pengecualian juga untuk kepolisian yang sedang bertugas dan menjadi intel. Sehingga diperbolehkan memakai lampu rotator di kendaraan beroda empat berplat nomor hitam.

"Reserse, kriminal jikalau lagi dinas melaksanakan pengejaran ada emergency tim pengejaran atau darurat yang terperinci itu penegak hukum. Namanya kan kepetangan ya menyamar, jikalau pakai pelat polisi lagi ngejar ketahuan," tutur Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana kepada detikOto soal penggunaan rotator oleh kendaraan beroda empat pribadi.

Penggolongan lampu rotator sendiri terdiri dari warna merah, biru, dan kuning. Ketiganya memliki makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang mempunyai Hak Utama.

Lampu rotator warna biru dan merah dipakai untuk kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.

Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan beroda empat patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pencucian akomodasi umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Berikut ketentuan pemasangan lampu sesuai pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu instruksi dan/atau sirene.

(2) Lampu instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu instruksi warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang mempunyai hak utama.

(4) Lampu instruksi warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu instruksi dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu instruksi warna biru dan sirene dipakai untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu instruksi warna merah dan sirene dipakai untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu instruksi warna kuning tanpa sirene dipakai untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pencucian akomodasi umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu instruksi dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu instruksi dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia



Sumber detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Penggunaan Akun Ayat Silang Dalam Akuntansi

Download Free Animasi Keren Dan Lucu

Pendamping Desa 2019 Kalbar : Informasi Lowongan Penerimaan Dan Aktivitas Pendaftaran