Contoh Soal Pendamping Desa
Salam semuanya :)
Pada kesempatan ini saya selaku Admin pendaftaran-cpns.blogspot.com akan membagikan Contoh Latihan Soal Pendamping Desa.
Contoh soal ini saya tujukan bagi anda semua terutama bagi yang berencana mengikuti tes tertulis pada penerimaan pendamping desa, semoga sanggup lulus dengan nilai yang memuaskan. Contoh soal ini saya peroleh dari FP SFP. Latihan soal ini merupakan latihan tes tertulis Pendamping Lokal Desa 2017 dan masih dipakai untuk Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa tahun 2018 di beberapa wilayah / provinsi.
Tes Tertulis Pendamping Desa terdiri atas 50 - 60 soal pilihan ganda (A, B, C, D) yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Tes tertulis tersebut akan memakai Lembar Jawaban Komputer (LJK), jadi harus menyiapkan pensil 2B.
Berikut ini yaitu contoh soal Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa :
Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa 2017 - 2018
Latihan Tes Tertulis Penerimaan Pendamping Lokal Desa 2018
===================================
Latihan Tes Tertulis Pendamping Desa 2017
Petunjuk:
Itulah diatas pola soal tes Tertulis Pendamping Desa tahun 2017 - 2018. Sebagai perhiasan materi pelajaran, silahkan pelajari juga UU no. 6 tahun 2014 dan PERMENDAGRI alasannya dibeberapa wilayah, materi wacana UU no. 6 tahun 2014 dan PERMENDAGRI yang masuk dalam soal tesnya. Semoga Informasi yang saya bagikan ini Bermanfaat dan Semoga sukses.
Selamat menanti Penerimaan Pendamping desa 2019.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online
Pada kesempatan ini saya selaku Admin pendaftaran-cpns.blogspot.com akan membagikan Contoh Latihan Soal Pendamping Desa.
Contoh soal ini saya tujukan bagi anda semua terutama bagi yang berencana mengikuti tes tertulis pada penerimaan pendamping desa, semoga sanggup lulus dengan nilai yang memuaskan. Contoh soal ini saya peroleh dari FP SFP. Latihan soal ini merupakan latihan tes tertulis Pendamping Lokal Desa 2017 dan masih dipakai untuk Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa tahun 2018 di beberapa wilayah / provinsi.
Tes Tertulis Pendamping Desa terdiri atas 50 - 60 soal pilihan ganda (A, B, C, D) yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Tes tertulis tersebut akan memakai Lembar Jawaban Komputer (LJK), jadi harus menyiapkan pensil 2B.
Berikut ini yaitu contoh soal Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa :
Latihan Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa 2017 - 2018
Latihan Tes Tertulis Penerimaan Pendamping Lokal Desa 2018
===================================
Latihan Tes Tertulis Pendamping Desa 2017
Petunjuk:
- (1) Waktu tes tulis selama 90 menit;
- (2) Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal mempunyai bobot 1);
- (3) Peserta tes tulis mengisi tanggapan pada lembar tanggapan komputer (LJK) yang disediakan dengan memakai pensil 2B;
- (4) Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi;
- (5) Jika pada LJK terdapat tanggapan kosong (tidak dihitamkan) maka komputer tidak sanggup membaca lembar tanggapan Anda
- A. pelayanan pendidikan
- B. pelayanan transportasi
- C. pelayanan kehidupan beragama
- D. aktivitas ekonomi
- A. mengatur dan mengurus hak asal usul
- B. mengadakan korelasi keluar dengan negara lain
- C. mengadili di pengadilan desa
- D. menarik pajak penghasilan
- A. propinsi
- B. kabupaten/kota
- C. daerah khusus
- D. kecamatan
- A. 10 tahun
- B. 7 tahun
- C. 5 tahun
- D. 3 tahun
- A. tidak meningkatkan pendidikan
- B. merugikan masyarakat
- C. menjadikan peristiwa nasional
- D. musibah dan atau kepentingan jadwal nasional yang strategis
- A. hak dengan memperhatikan asal ajakan hak tersebut
- B. hak yang berasal dari penetapan Pemda
- C. hak yang merupakan warisan yang masih hidup
- D. hak yang terkait dengan tabiat istiadat
- A. asas yang mengutamakan landasan peraturan, kepatuhan, dan keadilan
- B. asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar
- C. asas yang memilih bahwa setiap aktivitas harus berhasil mencapai tujuan
- D. asas yang memilih bahwa setiap aktivitas dan hasil selesai harus sanggup dipertangungjawabkan
- A. asas yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa
- B. asas yang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa
- C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- D. asas yang dihentikan mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu
- A. legalisasi terhadap asal usul
- B. penetapan kewenangan
- C. turut berperan aktif
- D. kesamaan dalam kedudukan
- A. penambahan desa
- B. penetapan desa
- C. pengurangan desa
- D. pemindahan wilayah desa
- A. Desa menjadi kelurahan
- B. Kelurahan menjadi desa
- C. Desa tabiat menjadi desa
- D. Desa menjadi desa adat
- A. asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
- B. asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan isyarat etik
- C. asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- D. asas yang menjadi landasan keserasian, kepatuhan, dan keadilan
- A. menurut asal usul
- B. lokal berskala desa
- C. ditugaskan oleh pemerintah
- D. semua tanggapan benar
- A. perdagangan dan jasa
- B. ekonomi dan jasa
- C. ekonomi dan pelayanan umum
- D. perdagangan dan pelayanan masyarakat
- A. perangkat desa
- B. wakil kepala desa
- C. tubuh permusyawaratan desa
- D. unsur masyarakat
- A. pemberdayaan masyarakat desa
- B. pelayanan masyarakat desa
- C. peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
- D. peningkatan pendapatan masyarakat desa
- A. secara serentak di wilayah kabupaten/kota
- B. setiap 5 tahun sekali
- C. menurut kebutuhan yang mendesak
- D. oleh masyarakat desa melalui tubuh permusyawaratan desa
- A. lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga swadaya masyarakat
- B. LSM dan lembaga adat
- C. lembaga masyarakat desa dan lembaga adat
- D. lembaga tabiat dan perwakilan masyarakat
- A. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- B. Menteri Dalam Negeri
- C. Gubernur atas ajakan masyarakat desa
- D. Bupati/Walikota
- A. melindungi dan menjaga persatuan dan kerukunan, meningkatkan kualitas-kualitas, membuatkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, memperlihatkan dan meningkatkan pelayanan
- B. melindungi dan menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan, meningkatkan pelayanan dan penghasilan
- C. melindungi warga masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan kesejahateraan, meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat
- D. melindungi warga masyarakat desa, menjaga persatuan dan kerukunan, meningkatkan penghasilan dan pendidikan, menjunjung tinggi demokrasi yang dibatasi peraturan yang berlaku
- A. tubuh permusyawaratan desa dan unsur masyarakat desa
- B. lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat
- C. tubuh permusyawaratan desa dan lembaga kemusyawaratan desa
- D. lembaga kemasyaratan desa dan lembaga adat
- A. RPJMD dan RKPD
- B. RPJMN dan RKP
- C. RPJMD Propinsi dan RKPD Propinsi
- D. RPJMD kabupaten/kota dan RKP kabupaten/kota
- A. pihak ketiga
- B. tubuh permusyawaratan desa
- C. lembaga kemasyarakatan desa
- D. lembaga tabiat desa
- A. terganggunya kepentingan masyarakat desa
- B. terganggunya kerukunan antar warga masyarakat
- C. terganggunya kepentingan langsung masyarakat desa
- D. terganggunya kebebasan berpendapat
- A. pengawasan pemerintahan desa
- B. peningkatan peranan masyarakat desa dalam pembangunan
- C. mengoptimalkan kiprah masyarakat desa dalam pembangunan
- D. pemberdayaan masyarakat desa
- A. meningkatkan pendidikan masyarakat desa
- B. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa
- C. meningkatkan penghasilan masyarakat desa
- D. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- A. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
- B. APBN yang ditetapkan dalam APBD
- C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- D. APBD dan anggaran pendapatan belanja desa
- A. Sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis
- B. Wakil kepala desa, sekretaris desa, dan pelaksana desa
- C. Sekretaris desa, kepala urusan desa, dan staf
- D. Wakil kepala desa, sekretaris dan kepala urusan beserta beberapa staf
- A. Dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan
- B. Dengan mendahulukan kepentingan desa yang sangat mendesak yang harus dilaksanakan
- C. Dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik
- D. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat desa
- A. APB Daerah
- B. APB Desa
- C. APBN
- D. APB Daerah dan APB Desa
- A. mendorong partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pembangunan desa, partisipasi dalam penyusunan kebijakan desa
- B. mendorong masyarakat desa untuk berperan serta dalam aktivitas perekonomian/bisnis
- C. melaksanakan aktivitas dalam peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat desa
- D. berperan serta dalam aktivitas siskamling dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban
- A. pembangunan infrastruktur
- B. pembangunan partisipatif
- C. pembangunan kesetaraan
- D. pembangunan kemandirian
- A. pemerintah desa, tubuh permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa
- B. pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa
- C. pemda propinsi, pemda kabupaten/kota, dan pemerintah desa
- D. pemerintah desa dan tokoh masyarakat
- A. pengawasan pembangunan disegala bidang
- B. pengawasan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan
- C. pemantauan dalam pelaksanaan jadwal yang telah ditentukan
- D. pemantauan pembangunan desa dan daerah perdesaan
- A. perdagangan dan jasa
- B. ekonomi dan jasa
- C. ekonomi dan pelayanan umum
- D. perdagangan dan pelayanan masyarakat
- A. peraturan gubernur
- B. peraturan bupati/walikota
- C. peraturan desa
- D. peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
- A. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggung tanggapan dan pelaporan yang dibentuk setiap bulan dan setiap tahun
- B. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
- C. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan rutin
- D. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung jawaban
- A. kesejahteraan masyarakat desa
- B. pembangunan desa
- C. peningkatan pendidikan masyarakat desa
- D. honor perangkat desa
- A. pendidikan masyarakat desa
- B. kesejahteran masyarakat desa
- C. pelayanan masyarakat desa
- D. penghasilan masyarakat desa
- A. tempat aspirasi dari para tokoh masyarakat desa
- B. wadah partisipasi dari organisasi masyarakat desa
- C. wadah partisipasi desa sebagai kawan pemerintah desa
- D. tempat musyawarah dari masyarakat dalam memilih suatu persoalan/kebijakan
- A. Dari dana masyarakat desa yang merupakan iuran wajib
- B. Dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- C. Dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
- D. Dari Alokasi Dana Desa
- A. camat atau yang disebut dengan nama lain
- B. tubuh permusyawaratan desa
- C. kepala desa
- D. perangkat daerah
- A. camat atau sebutan lain dengan koordinasi
- B. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan sanggup dibantu oleh tenaga pendamping professional, kader pemberdayaan dan pihak ketiga
- C. tubuh permasyarakatan desa
- D. lembaga kemasyarakatan desa dibantu oleh tokoh masyarakat desa yang kuat dan berpengalaman
- A. penetapan desa yang telah ada menjadi desa tabiat oleh bupati/Walikota
- B. penetapan kelurahan yang telah ada menjadi desa adat
- C. penetapan kampungdesa yang telah ada menjadi desa tabiat oleh Bupati/Walikota
- D. penetapan kesatuan masyarakat aturan tabiat dan desa tabiat yang telah ada menjadi desa tabiat dengan Peraturan Daerah kabupaten atau kota
- A. hak asal usul
- B. hak para leluhur
- C. hak dari tokoh masyarakat desa
- D. musyawarah dan kekeluargaan
- A. Alokasi Dana Desa yang merupakan dana perimbangan
- B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
- C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
- D. Badan Usaha Milik Desa yang dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakatdesa
- A. 2 tahap
- B. 3 tahap
- C. 4 tahap
- D. 5 tahap
- A. tidak ada penyimpangan yang sanggup merugikan masyarakat desa
- B. jadwal sanggup dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan penyimpangan sanggup diminimalisasi
- C. penundaan jadwal sanggup dihindari sehingga kerugian minimal dapatditekan
- D. jadwal sanggup dilaksanakan dengan lancar dan benar sesuai jadwal tanpa adanya penyimpangan
- A. Rekening kas desa
- B. Rekening kepala desa
- C. Rekening BUM desa
- D. Rekening bendahara desa
- A. pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dan pelatihan
- B. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping
- C. meningkatkan kualitas masyarakat desa biar sanggup mandiri
- D. memantau aktivitas pelaksanaan program
Itulah diatas pola soal tes Tertulis Pendamping Desa tahun 2017 - 2018. Sebagai perhiasan materi pelajaran, silahkan pelajari juga UU no. 6 tahun 2014 dan PERMENDAGRI alasannya dibeberapa wilayah, materi wacana UU no. 6 tahun 2014 dan PERMENDAGRI yang masuk dalam soal tesnya. Semoga Informasi yang saya bagikan ini Bermanfaat dan Semoga sukses.
Selamat menanti Penerimaan Pendamping desa 2019.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online
Comments
Post a Comment
Komentar yang kamu masukkan sedang dalam peninjauan.