Pergub Dki: Barang Hilang Di Parkiran, Pengelola Tanggung Jawab

Curhat pengendara yang kehilangan barang ketika parkir di mal Foto: PoolCurhat pengendara yang kehilangan barang ketika parkir di mal Foto: Pool

Jakarta - Kejadian barang dicuri di lokasi parkir mall dialami oleh Bonita Rachel. Ia kehilangan 2 buah laptop MacBook, sehabis Honda Jazz miliknya dibobol di parkiran mall Kemang Village, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (10/1/2019). Ia pun sudah melaporkan insiden tersebut ke pihak keamanan dan pihak kepolisian, Polsek Mampang. Dan ketika ini kasusnya masih terus diproses.



Yang kemudian menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang paling bertanggung jawab jikalau ada pencurian barang di lokasi parkiran mall? Kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, perlu dilihat dulu kewajiban pengelola parkir dan regulasi pemerintah perihal perparkiran.

Curhat pengendara yang kehilangan barang ketika parkir di malCurhat pengendara yang kehilangan barang ketika parkir di mal Foto: Pool


"Kemungkinan besar Kemang Village itu dikelola oleh operator parkir. Tentunya ia yang mengelola parkir, ia yang menjaga ketertiban kemudian lintas parkir, dan ia para petugasnya, menjaga keamanan kendaraan yang diparkir," ujar David, kepada detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/1/2019).



Sementara itu jikalau mengacu dari peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengelola parkir hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar mobil. "Di dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2012 perihal Perparkiran, jikalau ada insiden kehilangan mobil, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab (mengganti) bersama dengan pihak asuransi. Nah, kategori kendaraan beroda empat di sini yaitu bab kendaraan beroda empat yang rusak. Misal spion hilang, beling pecah, termasuk jikalau kendaraan beroda empat tersebut hilang," terperinci David.



Nah, bagaimana seandainya kalau yang hilang itu barang di dalam mobil? "Di sini ada dua sudut pandang. Kalau menurut Perda Perparkiran, maka barang yang hilang di dalam kendaraan beroda empat tidak di-cover. Dan kalau mau dibuktikan di pengadilan pun itu niscaya akan sangat sulit. Tetapi korban dapat menuntut juga dari sisi pidana bahwa telah terjadi tindakan pengrusakan kendaraan beroda empat dan pencurian di dalam mobil, nah di sinilah pihak pemilik kendaraan beroda empat dapat melaporkan ke pihak kepolisian," lanjut David.

Jika ada insiden tersebut, maka pihak pengelola mall atau pengelola parkir wajib membantu proses penyidikannya. "Kewajiban pihak pengelola apa, ia harus membuka rekaman CCTV dan menyelidiki hal yang berkaitan dengan insiden tersebut, ibarat petugas yang berjaga ketika itu. Dan kalau dalam penyelidikan ditemui kelalaian, maka mereka dapat kena pidana juga. Dan kalau tidak terbukti, ya harus dicari pencurinya. Makara runtun pertanggungjawabannya," pungkas David.

Sumber detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Penggunaan Akun Ayat Silang Dalam Akuntansi

Download Free Animasi Keren Dan Lucu

Jack Ma: Nantikan Agresi Aku Di Closing Ceremony Asian Games